Nominal (Rp.) Rate (%)  
Simpeda < 100.000,- 0 % p.a  
(Bunga Harian ) > 100.000 - 100 Jt 1.00 % Selengkapnya ...
Simanja < 100.000,- 0 % p.a  
(Bunga Terendah) > 100.000 - 100 Jt 1.50 %  
  Nominal (Rp.) Jenis Giro (%)  
Giro Pemda < 100 Juta 0 %  
  > 100 Juta - 1 Milyar 0.75 % Selengkapnya ...
Giro Umum < 50 Juta 0 %  
  > 50 Juta - 500 Juta 0.50 % Selengkapnya ...
  Rate
  1 Bln 3 Bln 6 Bln 12 Bln 24 Bln
1 Juta - 100 Juta 4,50 % 4,75 % 5,00 % 5,25 % 5,50 %
> 100 - 250 Juta 4,55 % 4,80 % 5,05 % 5,30 % 5,55 %
> 250 - 500 Juta 4,60 % 4,85 % 5,10 % 5,35 % 5,60 %
> 500 - 1 Milyar 4,65 % 4,90 % 5,15 % 5,40 % 5,65 %
> 1 Milyar 4,75 % 5,00 % 5,25 % 5,50 % 5,75 %
No. Jenis Kredit Suku Bunga  
1 Modal Kerja konstruksi 12.50 % p.a  
2. Modal Kerja Perdagangan ( Sistem Angguran ) 12.50 % p.a  
3 Modal Kerja Perdagangan (Revolving/RC) 12.50 % p.a  
      Selengkapnya ...
Home
 
Email Forum Diskusi Kontak Buku Tamu
  SBDK Detail Birate : 5.75% [14-05-2013] Kurs: USD-9814 SGD-7796 JPY-9569 GBP-14877 EUR-12684 AUD-9613 BND-7796 [22-05-2013] Detail . . .




Meminimalisir Terjadinya Kredit Macet, Bank Indonesia Mengeluarkan Kebijakan Baru
Selasa, 10 Juli 2012
Sumber : Pasific Post

JAYAPURA- Ketika Bank Indonesia merilis kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 14/10/DPNP tertanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan manajemen Risiko pada Bank yang melakukan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) atau lebih dikenal akhir-akhir ini sebagai kebijakan tentang Loan To Value (LTV) KPR dan Down Payment (DP) KKBsontak bermunculan beragam tanggapan dan reaksi dari berbagai kalangan. Maklum saja karena kebijakan tersebut menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua dan Papua Barat, Leo R. Tandiarrang baru pertama kali dirilis secara khusus dan belum disosialisasikan secara maksimal. Namun demikian perlu pula diketahui bahwa kebijakan tersebut tidak muncul seketika. Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Bank Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2003 yang lalu tepatnya PBI No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dengan tujuan meningkatkan kehati-hatian bagi Bank yang melakukan aktivitas pemberian KPR dan KKB. “Sebagaimana kita ketahui pula adanya berbagai risiko yang melekat pada aktivis tersebut, terutama risiko kredit dan risiko likuiditas yang perlu diwaspadai,” ujar Leo ketika ditemui Pasific Post, Selasa (10/7) di ruang kerjanya kemarin. Kebijakan baru yang dikeluarkan Bank Indonesia secara nasional ini sudah diberlakukan sejak tanggal 15 Juni 2012 lalu bertujuan untuk tetap menjaga perekonomian yang produktif dan mampu menghadapi tantangan sektor keuangan untuk meminimalisir sumber-sumber kerawanan yang dapat timbul, termasuk meminimalisir terjadinya kredit macet atau bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di pihak perbankan, serta pertumbuhan KPR dan KKB yang berlebihan. Dalam rangka kehati-hatian itulah maka Bank Indonesia merilis Surat Edaran tersebeut diatas. “Saya berharap dengan adanya kebijakan ini, perbankan juga menaati peraturan yang sudah ditetapkan, jika tidak maka BI akan memberikan sanksi,” katanya. Adapaun pokok-pokok kebijakan tersebut mengatur perihal kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen serta besaran kredit yang dapat dikucurkan bank melalui penetapan rasio Loan To Value (LTV), yang merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit dengan mematok LTV maksimal 70 persen. Itu artinya maksimal kredit yang dapat diberikan kepada nasabah adalah sebesar 70 persen dari nilai rumah yang akan dibeli sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit. “Hal lain juga yang menjadi perhatian adalah sasaran yang dituju adalah kredit konsumtif, maka ketentuan LTV maksimum ini tidak berlaku bagi KPR properti yang diperuntukkan bagi keperluan produktif seperti rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan),” urainya. Lebih jauh batasan LTV ditujuan untuk menekan pembelian properti yang spekulatif karena dapat mendorong kenaikkan harga rumah di atas 70 meter persegi, yang dikhawatirkan akan menyeret kenaikan harga rumah tipe kecil dan sederhana. Di sisi lain harus pula diperhatikan masih tingginya kebutuhan rumah terutama untuk tipe kecil dan menengah dibandingkan dengan suplai. Dengan menerapkan LTV pada rumah tipe besar, selain untuk menekan kegiatan spekulatif kegiatan ini secara tidak langsung akan mendorong developer untuk lebih giat membangun rumah tipe 70 meter persegi ke bawah dengan harga terjangkau. Demikian pula halnya dengan adanya indikasi lonjakan pembelian kendaraan bermotor untuk tujuan konsumtif yang dipacu persyaratan yang ringan. Paling banter aku Leo, kreditur tersebut hanya mengecek nama calon pembeli di daftar kredit macet, masalah bahwa take home pay yang kecil dari calon nasabah tidak menjadi pertimbangan. Selain pertumbuhan yang cukup tinggi, NPL riil dari KKB ini juga patut diwaspadai karena meskipun karena menskipun secara tertulis NPL KKB masih dibawah 1 persen, namun bila diperhitungkan dengan angka penarikan kendaraan karena debitur gagal membayar kewajibannya, maka perhitungan NPL tadi telah mencapai lebih dari 10 persen. “Jelas angka ini sudah berbicara dengan sendirinya bahwa sudah ada lampu peringatan yang menuntut otoritas untuk bertindak sebelum masalah yang lebih buruk terjadi. Untuk itu ditetapkan pula DP KKB untuk roda dua sebesar 25 persen dari nilai jual, dan 30 persen untuk pembelian mobil untuk keperluan non produktif, serta 20 persen untuk kendaraan roda empat atau pembelian mobil untuk keperluan produktif,” paparnya. Kebijakan BI ini bersifat countercyclical artinya ketika ekonomi sedang tumbuh, kita perlu sedikit mengerem sehingga perekonomian tidak memanas. Sebaliknya pada saat perekonomian sedang menurun, kita perlu sedikit injak gas dengan member stimulus agar perekonomian segera pulih. Oleh karena itu, kebijakan ini sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan melihat dinamika situasi perekonomian secara umum tandasnya. (***)
 
 
 
 
 
Copyright © Bank Papua 2010  
   
Jl. Ahmad Yani no. 5-7 Jayapura - Papua - Indonesia  
Kode pos : 99111